Berkabar.co – Public Legal Education. Pemahaman terhadap hukum tidak hanya berhenti pada membaca teks peraturan, tetapi juga pada kemampuan menafsirkan secara tepat sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Dalam konteks Pergantian Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD), rujukan utama yang harus digunakan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Regulasi tersebut merupakan instrumen hukum yang secara eksplisit mengatur tentang kelembagaan BPD, termasuk syarat keanggotaan dan mekanisme penggantian antar waktu. Oleh karena itu, setiap tindakan administratif yang berkaitan dengan PAW wajib merujuk secara langsung dan konsisten pada ketentuan tersebut, tanpa menambahkan interpretasi yang tidak memiliki dasar normatif.
Dalam Pasal 5 Permendagri 110 Tahun 2016, ditegaskan bahwa salah satu syarat menjadi anggota BPD adalah berdomisili di wilayah desa setempat. Ketentuan ini bersifat limitatif, artinya hanya memuat syarat-syarat yang secara eksplisit disebutkan, tanpa membuka ruang untuk penambahan syarat lain di luar yang diatur.
Secara konseptual, istilah “berdomisili” dalam hukum administrasi merujuk pada kondisi administratif dan faktual seseorang pada saat tertentu. Dengan demikian, penilaian terhadap terpenuhinya syarat tersebut harus didasarkan pada keadaan aktual pada saat proses penetapan, bukan pada riwayat administratif yang telah mengalami perubahan.
Hal ini sejalan dengan prinsip umum dalam hukum publik bahwa status hukum seseorang bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai dengan kondisi administratif yang berlaku. Oleh karena itu, perubahan status domisili yang telah diperbaiki secara sah tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan hak pada masa berikutnya.
Lebih lanjut, mekanisme PAW sebagaimana diatur dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 24 Permendagri 110 Tahun 2016 menegaskan bahwa penggantian anggota BPD dilakukan berdasarkan urutan perolehan suara berikutnya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa PAW merupakan proses yang bersifat normatif dan terstruktur, bukan ruang untuk penilaian subjektif di luar ketentuan.
Dalam perspektif hukum tata pemerintahan, mekanisme tersebut mengandung prinsip kepastian hukum, yaitu bahwa setiap posisi yang kosong harus diisi berdasarkan aturan yang telah ditentukan sebelumnya, tanpa membuka ruang bagi intervensi yang tidak berdasar.
Penting untuk dipahami bahwa dalam sistem hukum Indonesia, berlaku asas legalitas yang menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Asas ini juga mengandung konsekuensi bahwa pemerintah tidak diperkenankan menciptakan norma baru di luar peraturan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, setiap argumentasi yang mencoba menambahkan syarat baru yang tidak tercantum dalam Permendagri 110 Tahun 2016 dapat dikategorikan sebagai bentuk penafsiran yang melampaui kewenangan normatif.
Dalam konteks ini, tidak ditemukan ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa seseorang yang pernah berpindah domisili kehilangan hak untuk menjadi anggota BPD secara permanen. Ketiadaan norma tersebut menunjukkan bahwa hal tersebut bukan merupakan larangan dalam kerangka hukum yang berlaku.
Secara teoritis, hukum tidak mengenal konsep pembatasan hak yang bersifat implisit tanpa dasar normatif yang jelas. Oleh karena itu, setiap pembatasan terhadap hak seseorang harus didasarkan pada aturan tertulis, bukan pada asumsi atau interpretasi sepihak.
Prinsip ini juga diperkuat oleh asas kepastian hukum yang menghendaki bahwa setiap individu harus dapat mengetahui dengan jelas apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang oleh hukum. Ketidakjelasan atau penambahan norma di luar aturan justru akan menimbulkan ketidakpastian.
Dalam praktik administrasi pemerintahan, kehati-hatian dalam menafsirkan aturan memang diperlukan. Namun, kehati-hatian tersebut tidak boleh berujung pada penciptaan norma baru yang tidak memiliki landasan hukum.
Oleh karena itu, konsultasi administratif yang dilakukan oleh aparatur pemerintah seharusnya bertujuan untuk memperjelas penerapan aturan yang ada, bukan untuk mencari justifikasi atas penafsiran yang tidak didukung oleh regulasi.
Dalam kerangka good governance, setiap keputusan harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Ketiga prinsip ini hanya dapat terwujud apabila seluruh proses didasarkan pada aturan yang jelas dan tidak ditafsirkan secara berlebihan.
Dengan memahami hal ini, maka penilaian terhadap kelayakan seseorang dalam proses PAW harus kembali pada dua hal utama, yaitu pemenuhan syarat administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan posisi dalam mekanisme PAW sebagaimana diatur dalam Pasal 22 hingga Pasal 24.
Di luar dua aspek tersebut, tidak terdapat ruang normatif untuk menambahkan kriteria lain sebagai dasar pengambilan keputusan. Hal ini penting untuk menjaga agar proses pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum yang sah.
Edukasi hukum ini menjadi penting agar seluruh pihak, baik masyarakat maupun aparatur pemerintah, memiliki pemahaman yang sama dalam membaca dan menerapkan regulasi. Kesamaan pemahaman akan mencegah terjadinya polemik yang tidak perlu.
Pada akhirnya, hukum harus ditempatkan sebagai satu-satunya rujukan dalam setiap tindakan administratif. Bukan persepsi, bukan asumsi, dan bukan pula kepentingan tertentu yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
Dengan demikian, penerapan Permendagri 110 Tahun 2016 dalam proses PAW BPD harus dilakukan secara konsisten, objektif, dan sesuai dengan bunyi norma yang ada, guna menjamin tegaknya kepastian hukum di tingkat desa.
Laporan : Redaksi


