Dugaan Kelalaian Distribusi Minyak Sawit PT. Sultra Prima Lestari Picu Kecelakaan di Jalan Raya, Publik Desak Investigasi Terbuka

oleh -180 Dilihat

Berkabar.co – Konawe Utara. Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Desa Bangarema, Kec. Andowia Konawe Utara pada Kamis 12 Februari sekitar pukul 07.30 WITA Insiden tersebut diduga akibat tumpahan minyak sawit yang menggenangi badan jalan sehingga menyebabkan permukaan aspal menjadi licin dan membahayakan pengguna jalan.

Berdasarkan keterangan saksi dan dokumentasi yang dihimpun di lokasi, tumpahan minyak tersebut diduga berasal dari aktivitas distribusi milik PT. Sultra Prima Lestari yang melintas di jalur tersebut sebelum kejadian. Jejak cairan terlihat memanjang di badan jalan hingga titik lokasi korban terjatuh.

BACA JUGA:  Lama Dirindukan Masyarakat, Ruksamin Hadir dan Berpidato pada Penutupan Festival Konasara HUT Konut ke-19

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis. Selain itu, terjadi kerusakan kendaraan yang menimbulkan kerugian materiil.

Sorotan terhadap Standar Keselamatan Distribusi

Insiden ini menimbulkan perhatian serius terkait standar pengamanan distribusi minyak sawit di jalan umum. Distribusi muatan cair dengan potensi risiko tinggi seharusnya menerapkan pengamanan maksimal, termasuk pemeriksaan kondisi tangki, penguncian katup, hingga mitigasi kebocoran.

Pernyataan Narasumber

Al Alam, yang menyampaikan terkait kejadian ini, menegaskan pentingnya transparansi dan tanggung jawab korporasi.

“Kami menilai peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan biasa. Jika benar tumpahan minyak berasal dari aktivitas distribusi perusahaan, maka ada dugaan kelalaian serius yang membahayakan keselamatan publik. Jalan raya adalah ruang bersama, bukan ruang risiko industri,” ujar Alam.

BACA JUGA:  Ketua KONI Sulawesi Tenggara, Andi Ady Aksar, Resmi Lantik Pengurus KONI Konawe Utara Periode 2025–2029

Ia juga mendesak adanya investigasi terbuka agar penyebab kejadian dapat diungkap secara objektif.

“Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika ada unsur kelalaian, maka harus ada pertanggungjawaban hukum. Korban tidak boleh menanggung akibat dari lemahnya pengawasan operasional,” tambahnya.

Publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan internal perusahaan terhadap kelayakan kendaraan dan prosedur operasional sebelum armada diberangkatkan.

 

Laporan : Redaksi