Berkabar.co – Kendari – Sultra. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menindaklanjuti laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si., IPU., ASEAN Eng., terhadap seorang bernama Jalil, dengan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/134/III/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, tertanggal 31 Maret 2026. Dalam surat resmi tersebut dijelaskan bahwa laporan pengaduan tengah ditangani oleh penyidik Unit III Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sultra.
Proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Lidik/304/III/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, yang juga diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2026. Polda Sultra menegaskan penyidikan dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku, untuk memastikan keadilan bagi semua pihak terkait.
Dr. Ruksamin berharap proses hukum ini dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya. Sementara itu, publik diimbau menunggu hasil penyidikan resmi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan persepsi keliru.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan figur publik, sehingga penanganannya diharapkan mencerminkan profesionalisme aparat kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Laporan : Redaksi





