Berkabar.co – Kendari – Sultra. 4 Maret 2026. Ketegangan menyelimuti akhir proses persidangan etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait skandal dana hibah KPU Konawe Utara (Konut). Di tengah upaya Majelis DKPP menggali kebenaran materiil, KPU Konawe Utara secara mengejutkan mengeluarkan Surat Hak Jawab Nomor: 51/HM.03.6-Kt/7409/4/2026 yang secara frontal membantah seluruh kesaksian saksi kunci di dalam persidangan sebelum adanya putusan resmi dari Majelis DKPP RI.
Pengadu dan tim kuasa hukum menilai, tindakan KPU Konut membantah kesaksian saksi kunci (Eks Sekretaris) mengenai aliran dana Rp200 juta dan fasilitas hiburan malam melalui surat Hak Jawab dan siaran pers sebelum adanya hasil putusan merupakan pelanggaran kode etik dan bentuk ketidakhormatan serta pembangkangan terhadap kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia.
”Seharusnya KPU Konut tunduk pada proses pembuktian di ruang sidang, bukan malah membuat pengadilan tandingan di media massa sebelum Majelis DKPP menjatuhkan putusan,” tegas Robby
Surat Hak Jawab Nomor: 51/HM.03.6-Kt/7409/4/2026 yang dikeluarkan KPU Konut pada 27 Februari 2026 dinilai sebagai Blunder Besar. Secara regulasi pers (UU No. 40 Tahun 1999), Hak Jawab memang merupakan hak setiap pihak. Namun, dalam konteks sidang etik yang sedang berjalan, penggunaan instrumen lembaga KPU Konawe Utara untuk membantah fakta persidangan adalah bentuk pembangkangan etik yang manipulatif.
Alih-alih menghormati proses hukum yang bersifat sub-judice (sedang berjalan), para Teradu justru menggunakan kekuasaan institusi untuk menghakimi kesaksian di bawah sumpah sebagai ‘disinformasi’. Tindakan ini merupakan upaya pembohongan publik secara terstruktur, di mana para Teradu memaksakan bantahan sepihak sebagai kebenaran final, bukan sebagai ‘informasi sementara’ yang sedang diuji.
Manuver ini secara nyata melanggar Pasal 9 huruf a dan b Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017.
“Melalui Hak Jawab, mereka tidak memposisikan bantahan mereka sebagai “informasi sementara” atau “pembelaan dalam proses”, melainkan narasi penghakiman terhadap pemberitaan media. Mereka gagal memberikan edukasi publik bahwa proses hukum sedang berjalan, dan justru memilih membangun opini bahwa saksi itu berbohong”. Jelas Robby.
Fakta mengejutkan justru muncul dalam surat Hak Jawab tersebut. Pada poin 5, KPU Konut secara eksplisit mengakui adanya aliran uang dari Sekretaris (KPA) kepada para Komisioner (Teradu) dengan dalih “Pinjaman Pribadi” dan “THR”. Berdasarkan Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tidak ada ruang bagi dalil ‘perdata’ atau ‘hutang-piutang’ dalam etik penyelenggara pemilu. Setiap rupiah yang diterima dari pihak yang terkait dengan anggaran lembaga adalah racun bagi kemandirian.
Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti bahwa polemik dana hibah Pilkada di KPU Konawe Utara ini telah lama menjadi perhatian publik, bahkan sempat memicu aksi unjuk rasa di daerah hingga ke pusat. Namun langkah komunikasi formal seperti hak jawab baru muncul setelah fakta-fakta terungkap di sidang DKPP. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik apakah surat hak jawab tersebut murni untuk meluruskan informasi, atau justru bagian dari manajemen citra di tengah meningkatnya tekanan opini masyarakat.
“Jika benar niatnya adalah menjaga Marwah KPU, mengapa klarifikasi tersebut tidak dilakukan sejak kasus ini mencuat di Kejari atau saat gelombang aksi unjuk rasa terjadi beberapa waktu lalu?” ucapnya
Dalam persidangan terungkap bahwa Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) menyatakan tidak memahami secara utuh tugas pokok dan fungsinya. Di sisi lain, Kasubag Keuangan dan Logistik mengaku tidak mengetahui adanya penarikan dana dalam Rekening Penampungan Dana Hibah (RPDH), padahal yang bersangkutan disebut sebagai pemegang kode OTP yang menjadi dasar otorisasi pencairan dana.
Dengan demikian publik menilai bahwa yang harus dilakukan KPU Konawe Utara bukan membantah narasi, tetapi membenahi tata kelola. Kejelasan tupoksi bendahara, penguatan fungsi pengawasan Kesekretariatan, serta sistem pencairan yang transparan dan terdokumentasi menjadi agenda mendesak. Jika seluruh pihak beralasan tidak mengetahui apa yang terjadi terhadap uang miliaran rupiah, maka problem yang dihadapi bukan sekadar persoalan etik personal, tetapi persoalan kelembagaan.
“Jika fakta maut sudah tersaji namun yang muncul hanyalah bantahan dan hak jawab, maka KPU Konut bukan sedang membela diri, melainkan sedang mempertontonkan matinya budaya malu dalam demokrasi kita.” Tutup Robby
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan di DKPP masih berlangsung dan publik menunggu putusan resmi sebagai penentu akhir atas seluruh dalil dan pembelaan yang disampaikan para pihak.
Laporan : Redaksi





