Asosiasi IUJP Konawe Utara Apresiasi Kuota RKAB 2026, Ingatkan Pemerintah Soal Keadilan Bagi Pelaku Usaha Lokal

oleh -123 Dilihat

Berkabar.co – Konawe Utara. Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (AIUJP) Konawe Utara mengapresiasi langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah menetapkan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 pada kisaran 260 juta ton hingga 270 juta ton, sebagaimana diumumkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, pada 10 Februari 2026.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam menata pasokan dan menjaga stabilitas harga komoditas pertambangan, khususnya batu bara dan nikel, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di sektor sumber daya alam.

Namun demikian, AIUJP Konawe Utara mengingatkan agar kebijakan RKAB tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kuota produksi dan kepentingan industri besar, tetapi juga selaras dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menata pengelolaan sumber daya alam agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama di daerah terdampak.

“Kami mengapresiasi komitmen Kementerian ESDM dalam menata RKAB 2026. Namun kami mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berpihak pada kemakmuran rakyat, khususnya masyarakat lokal di daerah penghasil tambang,” ujar Ketua Asosiasi IUJP Konawe Utara, Rakhmatullah, S.Pd.I.

BACA JUGA:  H.IKBAR,S.H,.M.H BUPATI TERPILIH KABUPATEN KONAWE UTARA : SELAMAT HARI PERS NASIONAL KE - 79 TAHUN 2025

AIUJP Konawe Utara juga menyoroti kondisi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara yang selama ini dinilai masih didominasi oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) beserta jejaringnya. Sementara itu, pelaku usaha jasa pertambangan lokal dan UMKM disebut belum memperoleh ruang usaha yang layak.

Isu tersebut sebelumnya telah disuarakan dalam aksi unjuk rasa pada 10 Desember 2025 di Kantor Kementerian ESDM RI oleh Barisan Solidaritas Masyarakat Lingkar Tambang Konawe Utara (BASMALAKU) bersama AIUJP Konawe Utara dan sejumlah elemen masyarakat sipil lainnya.

Menurut Rakhmatullah, praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang menegaskan pentingnya pemberdayaan pelaku usaha lokal dan UMKM dalam kegiatan pertambangan.

BACA JUGA:  PT. Akar Mas Internasional Diduga Jual Bijih Nikel Gunakan Dokumen Terbang, Sejumlah Oknum Diduga Terlibat

“Pemberian RKAB seharusnya tidak semata-mata berbasis kuota produksi untuk kepentingan segelintir elit dan industri smelter. Komitmen penguatan ekonomi masyarakat lokal melalui program Corporate Business Responsibility (CBR) untuk pelaku usaha lokal dan UMKM di daerah terdampak harus menjadi prasyarat utama sebelum RKAB diberikan kepada pemegang IUP,” tegasnya.

AIUJP Konawe Utara berharap Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian ESDM dapat menjadikan pelibatan pelaku usaha IUJP lokal dan UMKM sebagai indikator wajib dalam persetujuan pemberian RKAB. Dengan demikian, manfaat pertambangan dapat dirasakan secara adil dan berkelanjutan oleh masyarakat di daerah penghasil nikel.

“Jangan yang sejahtera hanya para pemilik IUP dan industri besar. Pelaku usaha lokal dan UMKM di daerah terdampak harus menjadi bagian utama dalam rantai ekonomi pertambangan. Jika diabaikan, maka akan timbul ketimpangan yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.

 

Laporan : Redaksi