Ampuh Sultra Angkat Suara: Kuota RKAB GKP dan BKM Picu Ancaman Besar bagi Wawonii

oleh -32 Dilihat
Ketgam: Dirut AMPUH - Sultra Soroti Pemberian RKAB PT. GKP & PT. BKM di Pulau Wawonii Konkep.

Berkabar.co – Wawonii – Konkep. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti keras pemberian kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada dua perusahaan tambang nikel, yakni PT Gema Kreasi Perdana (GKP) dan PT Bumi Konawe Mining (BKM), yang beroperasi di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Direktur Ampuh Sultra menilai, persetujuan RKAB dengan total kuota produksi mencapai sekitar 3,3 juta metrik ton nikel tersebut berpotensi memperparah kerusakan lingkungan serta mengancam keberlangsungan hidup masyarakat lokal di Pulau Wawonii.

“Pemberian kuota RKAB sebesar itu sangat tidak rasional, mengingat Pulau Wawonii merupakan pulau kecil yang secara regulasi seharusnya dilindungi dari aktivitas pertambangan skala besar,” tegasnya dalam keterangan resmi, Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil apabila berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat.

BACA JUGA:  Stabilisasi Harga Pangan, Pemda Konut Beri Subsidi Hingga 25 Persen Lewat Gerakan Pangan Murah

Ampuh Sultra juga mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan nikel di Pulau Wawonii selama ini telah menuai penolakan dari warga setempat. Mereka khawatir dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan hutan, pencemaran sumber air bersih, hingga ancaman terhadap sektor perikanan dan pertanian yang menjadi mata pencaharian utama masyarakat.

“Jika 3,3 juta ton nikel ini benar-benar diangkut, maka bisa dipastikan dampaknya akan sangat besar. Wawonii terancam kehilangan daya dukung lingkungannya,” lanjutnya.

Selain itu, Ampuh Sultra mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk mengevaluasi kembali pemberian RKAB kepada PT GKP dan PT BKM. Mereka juga meminta agar seluruh aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii dihentikan sementara hingga ada kajian lingkungan yang komprehensif dan transparan.

BACA JUGA:  Bupati Ikbar Resmikan Program Digitalisasi Pendidikan dan Jaringan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)

Di sisi lain, Ampuh juga meminta aparat penegak hukum untuk turut mengawasi proses pemberian izin tersebut agar tidak terjadi pelanggaran hukum maupun praktik yang merugikan masyarakat.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan langkah hukum jika ditemukan adanya pelanggaran,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT GKP dan PT BKM belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut. Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM juga belum mengeluarkan pernyataan terkait polemik pemberian kuota RKAB di Pulau Wawonii.

 

Laporan : Redaksi