Berkabar.co – Morombo – Konawe Utara. Puluhan warga Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, menggelar aksi penyampaian aspirasi terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Konawe Nikel Nusantara. Aksi yang didominasi oleh kaum ibu-ibu tersebut berlangsung di jalur hauling perusahaan sebagai bentuk protes atas berbagai persoalan yang dinilai belum mendapatkan perhatian serius dari pihak perusahaan.
Aksi yang diikuti sekitar 50 warga itu tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Morombo (FPRM). Mereka berkumpul sejak pagi hari di sekitar jalur operasional perusahaan dan menyampaikan aspirasi melalui orasi terbuka dengan membawa sejumlah tuntutan yang dianggap penting untuk segera ditindaklanjuti.
Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan sepuluh poin tuntutan kepada perusahaan. Tuntutan tersebut berangkat dari berbagai persoalan yang selama ini dirasakan masyarakat, mulai dari dampak operasional tambang terhadap infrastruktur desa hingga harapan agar keberadaan perusahaan memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan warga.
Salah satu tuntutan utama yang disuarakan masyarakat adalah pembangunan jalan hauling khusus bagi kendaraan tambang. Warga menilai penggunaan jalan desa sebagai jalur operasional perusahaan telah menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk kerusakan jalan serta terganggunya aktivitas masyarakat sehari-hari.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar kendaraan tambang tidak lagi melintasi kawasan permukiman warga. Mereka menilai lalu lintas kendaraan operasional perusahaan yang melintas di wilayah pemukiman berpotensi menimbulkan risiko keselamatan serta menurunkan kenyamanan lingkungan tempat tinggal masyarakat.
Masyarakat juga menuntut transparansi dalam pelaksanaan program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) serta Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Menurut warga, program-program tersebut harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Dalam orasinya, tokoh pemuda Konawe Utara, Hendrik, menegaskan bahwa tuntutan masyarakat Morombo merupakan aspirasi yang lahir dari realitas sosial dan ekonomi yang dihadapi warga selama bertahun-tahun.
“Perusahaan ini sudah beroperasi di wilayah kami sekitar dua puluh tahun. Maka sudah sewajarnya masyarakat Desa Morombo merasakan manfaat nyata dari aktivitas pertambangan tersebut, baik melalui peningkatan ekonomi, kesempatan kerja, maupun terbukanya ruang usaha bagi masyarakat lokal,” tegas Hendrik dalam orasinya.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berpijak pada amanat konstitusi yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama.
“Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya, perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam dari wilayah ini juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat di sekitar tambang ikut merasakan kesejahteraan,” ujarnya.
Hendrik juga menegaskan bahwa kehadiran perusahaan seharusnya mampu menghidupkan berbagai sektor ekonomi masyarakat di tingkat desa.
“Perusahaan tidak boleh hanya datang mengambil sumber daya alam, tetapi juga harus mampu menghidupkan ruang-ruang ekonomi masyarakat. Mulai dari membuka peluang usaha bagi masyarakat lokal, melibatkan tenaga kerja setempat, hingga memastikan roda perekonomian desa benar-benar bergerak dan berkembang,” tambahnya.
Sementara itu, Mustaman dalam orasinya menyampaikan bahwa perusahaan pertambangan sejatinya dapat menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat apabila memiliki komitmen yang jelas untuk membangun hubungan yang baik dengan warga sekitar.
“Tidak perlu jauh-jauh mencari contoh. Di wilayah Langgikima ada beberapa desa seperti Molore, Lameruru, dan Ngapainea yang ekonominya tumbuh karena perusahaan di sana mau dekat dengan masyarakat dan benar-benar memperhatikan kesejahteraan warga,” ujar Mustaman.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Morombo seharusnya dapat mencontoh praktik hubungan yang baik antara perusahaan dan masyarakat sebagaimana yang terjadi di beberapa desa tersebut.
“Kalau perusahaan benar-benar ingin diterima oleh masyarakat, maka kuncinya sederhana: libatkan masyarakat dalam aktivitas ekonomi, buka peluang usaha bagi warga lokal, dan pastikan keberadaan perusahaan membawa perubahan yang nyata bagi kehidupan masyarakat,” tambah Mustaman.
Dalam aksi tersebut, masyarakat juga menolak melakukan pertemuan dengan pihak humas perusahaan karena dinilai tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan strategis terkait tuntutan warga.
Massa aksi meminta agar pihak perusahaan menghadirkan perwakilan manajemen yang memiliki kapasitas pengambilan keputusan sehingga dialog yang dilakukan dapat menghasilkan solusi konkret bagi masyarakat Desa Morombo.
Sebagai bentuk tekanan agar tuntutan mereka mendapat perhatian serius, masyarakat kemudian melakukan penutupan sementara terhadap jalur hauling perusahaan dengan memasang palang di lokasi aksi.
Situasi aksi kemudian dimediasi oleh aparat kepolisian dari Polres Konawe Utara yang dipimpin oleh La Ajima. Proses mediasi dilakukan di rumah Kepala Desa Morombo dengan menghadirkan perwakilan masyarakat serta pihak perusahaan.
Dalam proses mediasi tersebut, La Ajima menegaskan kepada pihak perusahaan agar menepati komitmen yang telah disepakati bersama terkait rencana pertemuan lanjutan dengan masyarakat.
“Saya minta perusahaan menepati komitmennya. Jangan bohongi saya. Kalau sudah disepakati bertemu dengan masyarakat pada hari Sabtu, maka itu harus benar-benar direalisasikan,” tegas La Ajima dalam pertemuan tersebut.
Sebagai penutup, masyarakat Desa Morombo menegaskan bahwa pertemuan yang telah dijadwalkan dengan pihak PT Konawe Nikel Nusantara pada hari Sabtu mendatang menjadi momentum penting untuk mencari solusi atas berbagai tuntutan yang telah disampaikan warga.
Masyarakat berharap pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh pihak manajemen yang memiliki kewenangan mengambil keputusan sehingga dialog dapat menghasilkan langkah konkret bagi penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat Desa Morombo.
Namun demikian, masyarakat juga memberikan peringatan tegas bahwa apabila pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan yang jelas dan tidak diikuti dengan komitmen nyata dari perusahaan untuk menindaklanjuti tuntutan warga, maka masyarakat Desa Morombo menyatakan akan terus melanjutkan aksi demonstrasi secara berkelanjutan serta menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar melakukan evaluasi terhadap pengajuan RKAB PT Konawe Nikel Nusantara.
Laporan : Redaksi





